Perempuan yang boleh dipinang oleh laki laki untuk dijadikan istri sebagai berikut kecuali
Daftar Isi [Tampilkan]
Perempuan yang boleh dipinang oleh laki laki untuk dijadikan istri sebagai berikut kecuali
a. Sudah baligh dan berakal sehat
b. Tidak terikat oleh akad pernikahan
c. Tidak berbeda agama
d. Berada dalam masa iddah talak raji
e. Tidak berada dalam pinangan orang lain
Jawaban D
Dalam Islam, ada beberapa kriteria yang menentukan perempuan yang boleh dipinang oleh laki-laki untuk dijadikan istri. Berikut adalah beberapa poin penting:
Wanita yang Boleh Dinikahi Selama-lamanya:
- Hubungan Kekerabatan: Laki-laki tidak boleh menikahi ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandungnya.
- Hubungan Perbesanan: Termasuk istri orang tua, istri anak, dan orang tua istri.
- Hubungan Persusuan: Misalnya, ibu susuan dan keturunannya.
Wanita yang Boleh Dinikahi Sementara:
- Wanita yang telah ditalak tiga kali.
- Wanita yang terikat dengan hak suami lain karena ikatan perkawinan atau masa 'iddah.
- Wanita yang tidak memeluk agama samawi.
Namun, perlu diingat bahwa setiap situasi dapat berbeda, dan konsultasikan dengan seorang ulama untuk kepastian hukumnya
Post a Comment for "Perempuan yang boleh dipinang oleh laki laki untuk dijadikan istri sebagai berikut kecuali"