Menikah dengan dibatasi waktunya dilarang dalam hukum Islam karena dalam hal tersebut menyalahi tujuan menikah, yaitu membentuk keluarga selamanya. Pernikahan yang dibatasi waktunya disebut
a. Nikah mut’ah
b. Nikah shigar
c. Nikah muhalli
d. Nikah khadn
e. Nikah sirri
Jawaban A
No comments