Fungsi dan Tujuan Negara Secara Umum dan yang Ada di Indonesia
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu " manusia merupakan serigala bagi manusia Iainnya" (Homo Homini Lupus) dan "perang manusia lawan manusia" (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara maka tidak akan ada ketertiban, keamanan dan keadilan.
Fungsi Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh suatu negara atau ahli tersebut, Miriam Budiarjo menyatakan bahwa setiap negara, apapun ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
1. Fungsi penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Negara mempunyai kekuasaan mengatur hubungan antar manusiä dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Namun, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan, upaya negara untuk melaksanakan penertiban harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, diperlukan campur tangan dan peran aktif negara. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Dan fungsi pelayanan atau jasa adalah seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, kesehatan, pendidikan dan program-program pembangunan lainnya.
3. Fungsi pertahanan
Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar maka negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan negara yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
d. Fungsi keadilan
Negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan melalui badan pengadilan. Sebab keadilan yang tidak ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat, yang pada gilirannya akan mengganggu keamanan negara.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan.
Tujuan Negara
Berdirinya sebuah negara memiliki tujuan tenentu. Ada beberapa teori tentang tujuan negara. Pada zaman kuno, tujuan negara biasanya hanya berpihak pada kekuasaan atau mengabdi pada kepentingan penguasa.
Seperti teori yang yang dikemukakan oleh Shang Hyang, seorang ahli tata negara Cina, yang mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk kekuasaan belaka. Menurutnya, untuk melanggengkan kekuasaan yang kuat, rakyat harus lemah, sebab bila rakyat yang kuat maka penguasa akan lemah.
Hal senada juga dikemukakan Machiavelli, seorang ahli tata negara Italia yang berpendapat bahwa tujuan negara yaitu untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
Adapun Dhante Alighieri menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kedamaian.
Seiring dengan munculnya pembaharuan dalam ketatanegaraan atau renaisance pada abad ke-15 muncul aliran teori modern yang menyatakan negara didirikan bukan semata-mata untuk kekuasaan dan mengabdi kepada kepentingan kekuasaan, namun untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Teori ini dikenal dengan teori negara kesejahteraan atau welfare state.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan muncul paham kedaulatan rakyat dengan sistem pemerintahan demokrasi serta negara hukum.
Adapun tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercermin dalam Pembukäan UUD 1945 alenia keempat, yaitu sebagai berikut:
a. Tujuan nasional
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Tujuan internasional
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan pelaksanaan lainnya.
Post a Comment for "Fungsi dan Tujuan Negara Secara Umum dan yang Ada di Indonesia"