Pengertian Otonomi Daerah, Landasan, Prinsip, Tujuan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat ditegaskan bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kernerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, di dalam negara Republik Indonesia diselenggarakan sebuah pemerintahan yang dijalankan oleh yang berwenang untuk menetapkan keputusan-keputusan negara serta perintah-perintah yang harus dipatuhi oleh perangkat negara dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan negara.
Bagaimana cara menyelenggarakan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia? Perlu diketahui bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Masing-masing daerah mempunyai lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan pola hidup masyarakat yang berbeda.
Akibatnya, pemerintah memiliki tugas berat agar daerah memiliki tingkat keadilan dan pemerataan pembangunan yang sesuai dengan corak daerah. Di sinilah perlunya keterlibatan secara aktif daerah dalam penyelenggaraan pemerintahaan.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan urusan daerah di seluruh Indonesia tidak mungkin dapat ditangani secara efektif oleh pemerintah pusat semua. Untuk itu perlu adanya penyerahan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya masing-masing. Penyerahan wewenang pemerintahan ini dinamakan desentralisasi, yang selanjutnya melahirkan otonomi daerah.
Istilah otonomi daerah semakin populer sejak reformasi, yaite dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk dapat ikut berperan serta dalam pelaksanaan otonomi daerah, setiap warga negara harus memahami apa makna otonomi daerah, bagaimana pelaksanaannya, serta arti penting bagi masyarakat.
Pengertian Otonomi Daerah
Dalam pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004, ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengurus dan mengatur urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya otonomi daerah merupakan :
- Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.;
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan aspirasi masyarakat ; dan
- Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, penyelenggaraan otonomi daerah tidak berarti setiap daerah berdiri sendiri-sendiri tetapi tetap dalam satu wadah dan satu sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, daerah otonomi mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- Mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pemimpin daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
- Memungut pajak dan retribusi daerah.
- Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya di daerah.
- Mendapat sumber-sumber kekayaan lain yang sah.
- Mendapat hak lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebagai konsekuensi adanya hak tersebut, dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah otonomi memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional dan keutuhan NKRl.
- Meningkatkan kualits hidup masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokratis.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelola administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai-nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.
Landasan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
- Pasal 18 Ayat (1) sampai (7) UUD 1945
- Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 22 'Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004
- UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU NO. 33 Tahun 2004
Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Salah satu asas penyelenggaraan pemerintah daerah adalah desentralisasi, Desentralisasi adalah adanya penyerahan hak, wewenang dan kewajaban dari pernerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya. Desentralisasi melahirkan otonomi daerah. Dan dengan otonomi daerah masyarakat berhak dan wajib mengurus dan mengatur daerahnya. Rakyat bertanggung jawab atas pembangunan daerahnya.
Otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keragaman daerah.
- Didasarkan otonomi luas, otonomi nyata dan bertanggung jawab.
- Otonomi luas dan utuh di letakkan pada kabupaten/ kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi terbatas.
- Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat, daerah, antar daerah
- Harus meningkatkan kemandirian daerah otonomi.
- Harus meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Asas dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai, wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur.
Adapun tujuan penyelenggaraan otonomi daerah meliputi hat-hal berikut :
- peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dengan penyelenggaraan otonomi daerah, rakyat merasa lebih bertanggung jawab atas maju mundurnya daerah. Pemberian wewenang untuk mengatur daerah tetap dalam rangka NKRI dan berdasarkan peraturan perundang-undahgan yang berlaku,
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah diselenggarakan atas asas otonomi luas, otonomi nyata dan bertanggung jawab.
- Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan Iain-Iain yang di tetapkan peraturan pemerintah.
- Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerah.
- Otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi
Pelaksanaan otonomi daerah memiliki keuntungan dalam proses pembangunan bangsa dan negara, yaitu sebagai berikut :
- Rakyat merasa lebih diberi tanggung jawab atas kemajuan daerahnya, sehingga memacu partisipasi aktif dalam pembangunan.
- Sumber daya daerah lebih diberdayakan untuk kepentingan rnasyarakat.
- Tipe dan cara kebijakan pomerintah lebih sesuai dengan karakter/ ciri daerah,
- Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan keinginan rakyat.
- Pengawasan dari masyarakat terhadap pembangunan akan lebih efektif, sebab rakyat merasa ikut bertanggung jawab atas lancarnya pembangunan.
Dengan pelaksanaan otonomi daerah, masyarakat lebih memiliki keterlibatan dan merasa ikut bertanggung jawab atas kemajuan daerahnya. Berbagai contoh nyata pelaksanaan otonomi daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat, diantaranya adalah
- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh rakyat secara Jangsung.
- Penyusunan APBD oleh kepala daerah bersama DPRD.
- Penyusunan tata ruang kota/ daerah oleh pemerintah daerah sendiri.
- Pengelolaan dan pembinaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan daerah.
- Pembangunan direncanakan dan dilaksanakan oleh daerah.
- Pemilihan kepaia dusun dan kepala daerah oleh masyarakat yang penyelenggaraannya oleh pemda.
- Pelaksanaan pembangunan daerah atas dasar usulan dan aspirasi masyarakat setempat
Post a Comment for "Pengertian Otonomi Daerah, Landasan, Prinsip, Tujuan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah"