Penerapan Norma-Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Penerapan Norma-Norma dalam Kehidupan
Berikut ini penerapan norma-norma dalam lingkungan kehidupan keluarga, sekolah, bangsa dan negara.
Lingkungan Kehidupan Keluarga
Di dalam kehidupan keluarga, kita harus menaati peraturan yang ditetapkan, misalnya
- Menghormati orang tua, taat pada perintah orang tua
- Orang tua memerhatikan dan memenuhi kebutuhan anak sesuai kemampuan
- Saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing
- Berlaku sopan santun antara anggota keluarga
- saling menyayangi dan hidup rukun antar anggota keluarga
Lingkungan Kehidupan Sekolah
Di dalam kehidupan sekolah, peraturan yang dikeluarkan harus ditaati bersama misalnya:
- Menaati peraturan atau tata tertib sekolah yang berlaku
- berperilaku santun terhadap warga sekolah
- Melaksanakan tugas sekolah dengan tertib
- saling menyayangi sesama teman
- melaksanakan tugas piket dengan penuh tanggung jawab.
Lingkungan Kehidupan Masyarakat
Peraturan yang dibuat di lingkungan masyarakat wajib ditaati oleh setiap anggota masyarakat, misalnya:
- Mampu menciptakan keluarga yang sadar hukum (kadarku)
- Tidak main hakim sendiri:
- Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain:
- Menaati adat istiadat yang berlaku di masyarakat:
- Mendahulukan kewajiban daripada hak
Lingkungan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Setiap negara pasti mempunyai peraturan yang mengikat semua warga negaranya. oleh karena itu, kita wajib mematuhinya, misalnya:
- Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.
- Menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Melaksanakan kewajiban bela negara:
- rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penegakan Hukum oleh Lembaga yang Berwenang
Untuk mewujudkan kehidupan yang penuh ketenangan, ketenteraman, dan kebahagiaan, kita harus hidup tertib dan teratur sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Agar hukum dalam pelaksanaannya senantiasa dipatuhi, diperlukan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan& badan peradilan negara. Badan-badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila.
Adapun lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah:
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang merupakan pengadilan negara tertinggi. Dalam menjalankan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah maupun lembaga-lembaga lain. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi (terakhir) terhadap putusan yang diberikan oleh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
b. Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi (tingkat kedua). Pengadilan Negeri ada di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan Pengadilan Tinggi ada di tingkat Provinsi.
c. Peradilan Khusus
peradilan khusus Yang meliputi:
- Pengadilan Agama adalah badan peradilan yang berwenang mengadili perkara perkawinan (nikah, talak, rujuk, perceraian), waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, shadagah, dan ekonomi syariah.
- Pengadilan Militer adalah lembaga peradilan yang mengadili kasus bagi anggota TNI.
- Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Lembaga ini berwenang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara.
d. Mahkamah Konstitusi
Perubahan Konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru yaitu komisi yudisial dan mahkamah konstitusi. Pembentukan lembaga tersebut dimaksudkan untuk memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman agar mencapai hasil yang diharapkan yakni menegakkan hukum dan keadilan di Negara Indonesia.
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung (MA) adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik dan hasil pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi, diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat, sehingga tidak berkepanjangan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi terdapat pada ketentuan pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk :
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang Kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden/Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Post a Comment for "Penerapan Norma-Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara"