Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama (UUD 1945)
Suasana kebatinan menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Jalan Pejambon Nomor 1 Jakarta, untuk menetapkan Konstitusi Pertama (UUD 1945) dapat terlihat dari peristiwa berikut ini
- Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, sedangkan tentara Jepang masih berada di Indonesia lengkap dengan senjatanya, menunggu kepulangan mereka ke tanah airnya. Suasana menjadi tidak menentu. Dalam suasana yang tidak menggembirakan, Bung Karno mengumumkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Sidang PPKI 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, para pendiri negara, anggota-anggota PPKI, bersiap-siap mengadakan sidangnya di Jakarta. Anggota-anggota PPKI terdiri dari ketua Bung Karno, wakil ketua Bung Hatta, serta 25 anggota. Pada pembukaan Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, mula-mula Bung Karno berkata :
"Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubung dengan itu saya minta kepada tuan-tuan sekalian supaya kita pun bertindak di dalam sidang sekarang ini dengan kecepatan kilat. Janganlah kita terlalu tertarik oleh kehendak yang kecil-kecil, tetapi marilah kita menurut garis-garis besar saja yang mengandung sejarah.
Saya minta lagi kepada tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai dalam sidangnya yang kedua Perubahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden."
Dari cerita di atas dapatlah kita rasakan bagaimana suasana kebatinan pada saat penyusunan UUD 1945. Suasana kekeluargaan dan kebersamaan sangat terasa dalam ungkapan pernyataan Bung Karno.
Dari pembicaraan dalam sidang PPKI dan pernyataan ketetapan hati BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) di atas, dapat disimpulkan telah tercipta suasana kebatinan, yakni peristiwa genting pada saat-saat menjelang penetapan Konstitusi Pertama (UUD 1945):
- UUD ini hanya ditetapkan dalam satu hari saja, yakni tanggal 18 Agustus 1945
- Cukup diadakan perubahan yang penting-penting saja terhadap rancangan UUD
- UUD sedapat mungkin selesai dalam rapat PPKI satu hari saja.
- UUD yang dibuat pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah UUD sementara, UUD kilat.
- BPUPKI menyatakan ketetapan hati yang menyala-nyala dan berkobar-kobar agar tercapai Indonesia Merdeka selekas mungkin,
Penetapan UUD yang tergesa-gesa karena hanya dalam 1 hari, membuat anggota PPKI lebih banyak diam, namun semangat tetap menyala menimbulkan suasana kebatinan. Suasana kebatinan yang ada pada saat menjelang penetapan UUD pertama, justru telah mempercepat Indonesia menjadi Negara Konstitusional.
Post a Comment for "Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama (UUD 1945)"