Home
Latihan Soal
Jumhurul madzahib berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru’yatul hilal

Jumhurul madzahib berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru’yatul hilal

0 Comments

 Jumhurul madzahib berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru’yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan qamariyah khususnya bulan

a. Muharram

b. Ramadhan

c. Dzulqadah

d. Rabiul awal

e. Jumadil awal

Jawaban B. Ramdhan

Penjelasan

Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan rukyah al-hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini

No comments

Popular Posts