Jumhurul madzahib berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru’yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan qamariyah khususnya bulan
a. Muharram
b. Ramadhan
c. Dzulqadah
d. Rabiul awal
e. Jumadil awal
Jawaban B. Ramdhan
Penjelasan
Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan rukyah al-hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini
No comments