Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan qamariyah didasarkan
Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan qamariyah didasarkan atas pemahaman bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat
a. Ta’aqquliy
b. Ta’abbudiy
c. Tadzarru’iy
d. Tafakkuriy
e. Ta’lim
Jawaban B
Penjelasan
Menurut NU, penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah didasarkan pada sistem rukyat sedang hisab sebagai pendukung. Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awai bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah didasarkan atas pemahaman, bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat ta'abbudiy.
Ada nash al-Quran yang dapat dipahami sebagai perintah rukyat, yaitu Qs. al-Baqarah (2):185 (perintah berpuasa bagi yang hadir di bulan Ramadhan) dan QS. al-Baqarah (tentang penciptaan ahillah). Dan tidak kurang dari 23 al-Hadis tentang rukyat, yaitu yang diriwayatkan Olen al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hambal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain. Dasar rukyat ini dipegangi oleh para sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in, dan empat madzhab.
Post a Comment for "Pandangan NU tentang rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan qamariyah didasarkan"