Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Witir adalah yang dikerjakan dengan jumlah rakaat

Daftar Isi [Tampilkan]

 Witir adalah yang dikerjakan dengan jumlah rakaat

a. 3

b. ganjil

c. istirahat

d. 11

e. genap

Jawaban B

Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan dengan rakaat ganjil. Jumlah rakaatnya minimal satu rakaat dan maksimal 11 rakaat. Witir secara bahasa berarti ganjil, maka kita diperbolehkan memilih 1 rakaat, 3, 5, 7, 9 atau 11 rakaat. Sedangkan shalat Witir yang dikerjakan setelah shalat tarawih jumlah rakaatnya biasanya tiga. Untuk shalat witir di luar Ramadhan jumlah rnaksimalnya adalah 11 rakaat. 

Witir adalah shalat sunnah yang dikerjakan dengan jumlah rakaat ganjil, minimal satu rakaat dan maksimal sebelas rakaat. Berikut penjelasannya:

Minimal shalat witir:

  1. Satu rakaat: Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
  2. Dua rakaat: Ini adalah pendapat Imam Malik.

Jumlah rakaat yang dianjurkan:

  1. Tiga rakaat: Ini adalah jumlah rakaat yang paling banyak diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan merupakan pendapat yang paling kuat.
  2. Lima rakaat: Ini juga merupakan jumlah rakaat yang banyak diriwayatkan dari Rasulullah SAW.
  3. Tujuh rakaat: Ini adalah pendapat sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad.
  4. Sembilan rakaat: Ini adalah pendapat sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad.
  5. Sebelas rakaat: Ini adalah jumlah rakaat witir yang paling banyak dan merupakan pendapat sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad.

Cara mengerjakan shalat witir:

Shalat witir dapat dikerjakan dengan cara:

  1. Dua rakaat salam, kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat salam. Ini adalah cara yang paling umum dan paling dianjurkan.
  2. Satu rakaat salam, kemudian dilanjutkan dengan dua rakaat salam. Ini juga merupakan cara yang sah.
  3. Tiga rakaat salam. Ini juga merupakan cara yang sah.

Waktu shalat witir:

Shalat witir dapat dikerjakan setelah shalat Isya sampai terbit fajar. Waktu terbaik untuk mengerjakan shalat witir adalah di sepertiga malam terakhir.

Hukum shalat witir:

Shalat witir adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Meninggalkan shalat witir tanpa alasan yang sah termasuk makruh.

Dalil tentang shalat witir:

Ada banyak dalil yang menunjukkan bahwa shalat witir adalah sunnah muakkad, di antaranya:

  • Hadis dari Aisyah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan shalat witir kecuali dalam keadaan sakit atau bepergian. (HR Bukhari dan Muslim)
  • Hadis dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mengerjakan shalat witir. (HR Bukhari dan Muslim)

Semoga informasi ini bermanfaat.

Post a Comment for "Witir adalah yang dikerjakan dengan jumlah rakaat"