Menurut Nahdlatul Ulama hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah
Daftar Isi [Tampilkan]
Dalam pandangan ulama Nahdlatul Ulama hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah
Jawaban
Dalam pandangan ulama Nahdlatul Ulama, hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah boleh. Ketika seseorang meninggal, amalnya terputus untuk dirinya sendiri, tetapi tidak ada larangan untuk mendoakan mereka. Berdoa untuk orang yang sudah wafat, termasuk bertawasul dengan mereka, diperbolehkan. Namun, kita memohon kepada Allah, bukan kepada ahli kubur, karena diyakini bahwa mereka tidak dapat memberikan apa-apa. Jadi, bertawasul dengan ahli kubur berarti kita bersama-sama dengan mereka memohon kepada Allah.
Post a Comment for "Menurut Nahdlatul Ulama hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah"