Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut Nahdlatul Ulama hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah

Daftar Isi [Tampilkan]

Dalam pandangan ulama Nahdlatul Ulama hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah

Jawaban

Dalam pandangan ulama Nahdlatul Ulama, hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah boleh. Ketika seseorang meninggal, amalnya terputus untuk dirinya sendiri, tetapi tidak ada larangan untuk mendoakan mereka. Berdoa untuk orang yang sudah wafat, termasuk bertawasul dengan mereka, diperbolehkan. Namun, kita memohon kepada Allah, bukan kepada ahli kubur, karena diyakini bahwa mereka tidak dapat memberikan apa-apa. Jadi, bertawasul dengan ahli kubur berarti kita bersama-sama dengan mereka memohon kepada Allah.

Post a Comment for "Menurut Nahdlatul Ulama hukum bertawasul dengan orang yang sudah mati adalah"