Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendapat mayoritas ulama mengatakan bertawasul hukumnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang bagaimana hukum bertawasul dengan seseorang orang yang dianggap shaleh dan mempunyai martabat dan derajat tinggi di mata Allah. Pendapat mayoritas ulama mengatakan hukumnya

Jawaban

Tentang hukum bertawasul, ulama sepakat hukumnya boleh, bahkan sunnah. Dr. Alawi bin Hamid bin Syihabuddin berkata: “Tawasul hukumnya boleh bahkan sunnah, baik melalui para Nabi, awliya’ atau orang-orang shalih”. Jadi inilah bentuk tawasul yang biasa digunakan oleh orang-orang Islam1. Tawasul dapat dilakukan dengan amal shalih, seperti berdoa kepada Allah melalui perantaraan amal baik yang kita lakukan, atau melalui doa orang shalih yang masih hidup2. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

Post a Comment for "Pendapat mayoritas ulama mengatakan bertawasul hukumnya"